Rapat Koordinasi Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan.
Pada hari Rabu, 22 Juni 2022 bertempat di Ruang Rapat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klaten dilaksanakan Rapat Koordinasi Kerjasama Pemanfaatan Data Kependudukan. Rapat tersebut dihadiri oleh 10 (sepuluh) OPD yaitu Inspektorat, Diskominfo, Sekretariat DPRD, Bappedalitbang, Disbudparpora, DPUPR, Dispermades, DLH, Kesbangpol dan Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten.
Data Kependudukan yang dapat diakses dalam kerjasama pemanfaatan data ini meliputi Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el). Dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi OPD, diharapkan menggunakan NIK sebagai dasar pelayanan yang diberikan. Timbal balik dari kerjasama ini, OPD akan memberikan laporan data balikan setiap semester.
Sebagai tindaklanjut rapat, telah disepakati OPD akan segera menyampaikan surat permohonan pemanfaatan data kependudukan kepada Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri melalui Disdukcapil Kabupaten Klaten.