Bantuan (Tanya dan Jawab)

Pertanyaan dan Jawaban Pelayanan Administrasi Kependudukan

Q = Siapa yang dapat melakukan Pendaftaran Akun Aplikasi Sipon Keduten?

A = Yang dapat melakukan pendaftaran adalah warga yang terdaftar di Database Kependudukan

       Kabupaten Klaten dan berusia 17 Tahun keatas.

Q = Apa yang perlu dipersiapkan sebelum melakukan pendaftaran Akun Aplikasi Sipon Keduten?

A = Nomor NIK dan Nomor HP yang masih aktif.

Q = Bagaimana jika NIK saya tidak terdaftar saat membuat Akun Aplikasi Sipon Keduten?

A = Jika NIK tidak terdaftar, cek kembali NIK pada KTP-EL dan Kartu Keluarga dipastikan harus sama. 

       Atau dapat langsung datang ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klaten untuk

       konfirmasi.

Q = Bagaimana jika muncul peringatan NIK sudah terdaftar padahal Saya belum pernah melakukan

       pendaftaran di Akun Sipon Keduten?

A = Silahkan datang ke Dinas Dukcapil Klaten dengan membawa KTP-EL dan Kartu Keluarga untuk

       pengecekan dan konformasi data.

Q = Siapa itu Pelapor pada Aplikasi Sipon Keduten?

A = Pelapor merupakan warga yang sudah berhasil melakukan pendaftaran dan akan melakukan

       pelaporan dokumen Adminduk.