Bid. Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perencanaan, perumusan kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi serta pelaksanaan sistem informasi kependudukan.
Rincian tugas Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan adalah sebagai berikut:
a. menghimpun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis di bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan;
b. mengkoordinasikan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan;
c. mengkoordinasikan tugas di bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan;
d. mengkoordinasikan penyusunan rencana program kegiatan bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
e. mengkoordinasikan, menyiapkan rumusan kebijakan strategis program dan kegiatan dalam rangka penyusunan anggaran bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan;
f. menyelenggarakan administrasi bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
g. mengkoordinasikan penyusunan mekanisme sistem prosedur kerja sesuai bidang tugasnya;
h. mengkoordinasikan penyusunan perencanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerjasama administrasi kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
i. mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
j. melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan, yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
k. mengkoordinasikan pengelolaan informasi administrasi kependudukan, yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
l. melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
m. memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
n. melaksanakan pengawasan dan pengendalian teknis, pelaksanaan tugas sesuai kebijakan Kepala Dinas berdasarkan perundangan-undangan yang berlaku;
o. melaksanakan pembinaan, bimbingan, pengawasan dan pengendalian agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
p. menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi hasil kerja pegawai;
q. mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif pemecahan masalah;
r. melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
s. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
t. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
Popular Posts
-
Mari Perbarui KK (Kartu Keluarga) yang BELUM TTE (Tanda...
admin Jun 13, 2021 2 27871
-
Aplikasi Sipon Keduten sudah bisa di akses.
admin Jun 7, 2021 4 13531
-
SYARAT YANG DIBAWA SAAT PENGAMBILAN DOKUMEN KTP ELEKTRONIK...
admin May 27, 2021 0 11621
-
Pelayanan Dukcapil Klaten yang di lakukan secara Offline...
admin Jun 3, 2021 0 5181
-
Pelayanan Adminduk secara Online menggunakan Aplikasi SAKURA.
admindisdukcapil May 25, 2022 1 5095
Random Posts
Tags
Voting Poll
Bagaimana pendapat Saudara penanganan pengaduan pengguna layanan ?
Total Vote: 183
Tidak adaBagaimana pendapat Saudara kualitas sarana dan prasarana ?
Total Vote: 168
BurukBagaimana pendapat Saudara perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan ?
Total Vote: 146
Tidak sopan dan ramahBagaimana pendapat Saudara tentang kompetensi/kemampuan ?
Total Vote: 141
Tidak kompetenBagaimana pendapat Saudara tentang kesesuaian produk pelayanan antar yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan ?
Total Vote: 134
Tidak sesuaiBagaimana pendapat Saudara tentang kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan ?
Total Vote: 122
Sangat mahalBagaimana pendapat Saudara tentang kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan ?
Total Vote: 125
Tidak cepatBagaimana pemahaman Saudara tentang kemudahan prosedur pelayanan di unit ini?
Total Vote: 125
Tidak mudahBagaimana pendapat Saudara tentang kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya?
Total Vote: 137
Tidak sesuai