Bid. Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan

Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang dikoordinasikan oleh Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan, meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan, tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi.

Rincian tugas Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan adalah sebagai berikut:
a. penyusunan perencanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi; 
b. perumusan kebijakan teknis pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi; 
c. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi; 
d. pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi; 
e. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan; 
f. pengoordinasian program pengelolaan informasi administrasi kependudukan, meliputi kegiatan: 
1. pengumpulan data kependudukan dan pemanfaatan dan penyajian database kependudukan; 
2. penataan pengelolaan informasi administrasi kependudukan; 
3. penyelenggaraan pengelolaan informasi administrasi kependudukan; 
4. pembinaan dan pengawasan pengelolaan informasi administrasi kependudukan; 
g. pengoordinasian program pengelolaan profil kependudukan pada kegiatan penyusunan profil kependudukan; dan 
h. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.