Bid. Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan
Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang dikoordinasikan oleh Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan, meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan, tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi.
Rincian tugas Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan adalah sebagai berikut:
a. penyusunan perencanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
b. perumusan kebijakan teknis pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
c. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
d. pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan yang meliputi sistem informasi administrasi kependudukan, pengolahan dan penyajian data kependudukan serta tata kelola dan sumber daya manusia teknologi informasi dan komunikasi;
e. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
f. pengoordinasian program pengelolaan informasi administrasi kependudukan, meliputi kegiatan:
1. pengumpulan data kependudukan dan pemanfaatan dan penyajian database kependudukan;
2. penataan pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
3. penyelenggaraan pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
4. pembinaan dan pengawasan pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
g. pengoordinasian program pengelolaan profil kependudukan pada kegiatan penyusunan profil kependudukan; dan
h. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.
Popular Posts
-
SYARAT YANG DIBAWA SAAT PENGAMBILAN DOKUMEN KTP ELEKTRONIK...
admincapil May 27, 2021 52112
-
Mari Perbarui KK (Kartu Keluarga) yang BELUM TTE (Tanda...
admincapil Jun 13, 2021 41759
-
Aplikasi Sipon Keduten sudah bisa di akses.
admincapil Jun 7, 2021 27169
-
QR Code untuk mengakses Website Sipon Keduten.
admincapil Aug 13, 2021 15200
-
Hotline Pengaduan Dinas Dukcapil Klaten untuk menyampaikan...
admincapil Jul 6, 2023 14621
Random Posts
Voting Poll
Bagaimana pendapat Saudara penanganan pengaduan pengguna layanan ?
Total Vote: 419
Tidak adaBagaimana pendapat Saudara kualitas sarana dan prasarana ?
Total Vote: 321
BurukBagaimana pendapat Saudara perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan ?
Total Vote: 290
Tidak sopan dan ramahBagaimana pendapat Saudara tentang kompetensi/kemampuan ?
Total Vote: 287
Tidak kompetenBagaimana pendapat Saudara tentang kesesuaian produk pelayanan antar yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan ?
Total Vote: 282
Tidak sesuaiBagaimana pendapat Saudara tentang kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan ?
Total Vote: 246
Sangat mahalBagaimana pendapat Saudara tentang kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan ?
Total Vote: 260
Tidak cepatBagaimana pemahaman Saudara tentang kemudahan prosedur pelayanan di unit ini?
Total Vote: 259
Tidak mudahBagaimana pendapat Saudara tentang kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya?
Total Vote: 276
Tidak sesuaiBerita Klaten Terbaru





