Informasi Publik
Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengklasifikasian Informasi Publik:
Pengklasifikasian Informasi Publik adalah penetapan informasi sebagai Informasi yang Dikecualikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.
Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. Pengklasifikasian Informasi Publik yang dilakukan oleh Badan Publik bertujuan untuk menentukan informasi tertentu sebagai Informasi yang Dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang.
Popular Posts
-
SYARAT YANG DIBAWA SAAT PENGAMBILAN DOKUMEN KTP ELEKTRONIK...
admincapil May 27, 2021 53412
-
Mari Perbarui KK (Kartu Keluarga) yang BELUM TTE (Tanda...
admincapil Jun 13, 2021 42821
-
ARTI 16 DIGIT NOMOR KARTU KELUARGA
admincapil Mar 5, 2026 28270
-
Aplikasi Sipon Keduten sudah bisa di akses.
admincapil Jun 7, 2021 27929
-
ARTI 16 DIGIT NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN (NIK)
admincapil Mar 4, 2026 21617
Random Posts
Voting Poll
Bagaimana pendapat Saudara penanganan pengaduan pengguna layanan ?
Total Vote: 428
Tidak adaBagaimana pendapat Saudara kualitas sarana dan prasarana ?
Total Vote: 329
BurukBagaimana pendapat Saudara perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan ?
Total Vote: 297
Tidak sopan dan ramahBagaimana pendapat Saudara tentang kompetensi/kemampuan ?
Total Vote: 293
Tidak kompetenBagaimana pendapat Saudara tentang kesesuaian produk pelayanan antar yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan ?
Total Vote: 288
Tidak sesuaiBagaimana pendapat Saudara tentang kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan ?
Total Vote: 251
Sangat mahalBagaimana pendapat Saudara tentang kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan ?
Total Vote: 265
Tidak cepatBagaimana pemahaman Saudara tentang kemudahan prosedur pelayanan di unit ini?
Total Vote: 266
Tidak mudahBagaimana pendapat Saudara tentang kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya?
Total Vote: 281
Tidak sesuai




