Informasi Publik
Berdasarkan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 Tentang Pengklasifikasian Informasi Publik:
Pengklasifikasian Informasi Publik adalah penetapan informasi sebagai Informasi yang Dikecualikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi.
Informasi Publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh setiap Pengguna Informasi Publik. Pengklasifikasian Informasi Publik yang dilakukan oleh Badan Publik bertujuan untuk menentukan informasi tertentu sebagai Informasi yang Dikecualikan untuk diakses oleh setiap orang.
Popular Posts
-
SYARAT YANG DIBAWA SAAT PENGAMBILAN DOKUMEN KTP ELEKTRONIK...
admin1 May 27, 2021 39960
-
Mari Perbarui KK (Kartu Keluarga) yang BELUM TTE (Tanda...
admin1 Jun 13, 2021 38498
-
Aplikasi Sipon Keduten sudah bisa di akses.
admin1 Jun 7, 2021 23901
Random Posts
Tags
Voting Poll
Bagaimana pendapat Saudara penanganan pengaduan pengguna layanan ?
Total Vote: 299
Tidak adaBagaimana pendapat Saudara kualitas sarana dan prasarana ?
Total Vote: 277
BurukBagaimana pendapat Saudara perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan ?
Total Vote: 247
Tidak sopan dan ramahBagaimana pendapat Saudara tentang kompetensi/kemampuan ?
Total Vote: 244
Tidak kompetenBagaimana pendapat Saudara tentang kesesuaian produk pelayanan antar yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan ?
Total Vote: 233
Tidak sesuaiBagaimana pendapat Saudara tentang kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan ?
Total Vote: 214
Sangat mahalBagaimana pendapat Saudara tentang kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan ?
Total Vote: 227
Tidak cepatBagaimana pemahaman Saudara tentang kemudahan prosedur pelayanan di unit ini?
Total Vote: 226
Tidak mudahBagaimana pendapat Saudara tentang kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya?
Total Vote: 239
Tidak sesuai