Sekretariat
Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Kepala Dinas dalam merumuskan kebijakan, mengkoordinasikan, membina dan mengendalikan kegiatan perencanaan, monitoring, evaluasi, pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian.
Rincian tugas Sekretariat adalah sebagai berikut:
a. menghimpun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis perencanaan, monitoring,evaluasi, pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian;
b. mengkoordinasikan tugas perencanaan, monitoring, evaluasi, pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian;
c. mengkoordinasikan penyusunan rencana program kegiatan sekretariat berdasarkan peraturan perundang-undangan;
d. mengkoordinasikan, menyiapkan rumusan kebijakan strategis program dan kegiatan dalam rangka penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
e. mengkoordinasikan bahan penyusunan evaluasi dan pelaporan program dan kegiatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
f. mengkoordinasikan penyusunan laporan kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
g. mengkoordinasikan bahan rancangan peraturan perundang-undangan dibidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
h. mengkoordinasikan pemberian persetujuan/dispensasi dibidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
i. mengkoordinasikan usulan, penunjukan, penetapan pejabat pengelolaan keuangan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
j. mengkoordinasikan, menyampaikan informasi, publikasi dan hubungan masyarakat serta layanan pengaduan masyarakat;
k. mengkoordinasikan penyusunan mekanisme sistem prosedur kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
l. memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
m. melaksanakan pembinaan, bimbingan, pengawasan dan pengendalian agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
n. menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi hasil kerja pegawai;
o. mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif pemecahan masalah;
p. melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
q. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
r. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
Popular Posts
-
Mari Perbarui KK (Kartu Keluarga) yang BELUM TTE (Tanda...
admin Jun 13, 2021 2 15099
-
SYARAT YANG DIBAWA SAAT PENGAMBILAN DOKUMEN KTP ELEKTRONIK...
admin May 27, 2021 0 5208
-
Aplikasi Sipon Keduten sudah bisa di akses.
admin Jun 7, 2021 4 5166
-
Tetap patuhi protokol kesehatan, mari kita tetap jaga kesehatan...
admin Jun 29, 2021 0 3389
-
Pelayanan Dukcapil Klaten yang di lakukan secara Offline...
admin Jun 3, 2021 0 3138
Random Posts
Tags
Voting Poll
Bagaimana pendapat Saudara penanganan pengaduan pengguna layanan ?
Total Vote: 29
Tidak adaBagaimana pendapat Saudara kualitas sarana dan prasarana ?
Total Vote: 28
BurukBagaimana pendapat Saudara perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan ?
Total Vote: 25
Tidak sopan dan ramahBagaimana pendapat Saudara tentang kompetensi/kemampuan ?
Total Vote: 21
Tidak kompetenBagaimana pendapat Saudara tentang kesesuaian produk pelayanan antar yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan ?
Total Vote: 20
Tidak sesuaiBagaimana pendapat Saudara tentang kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan ?
Total Vote: 16
Sangat mahalBagaimana pendapat Saudara tentang kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan ?
Total Vote: 18
Tidak cepatBagaimana pemahaman Saudara tentang kemudahan prosedur pelayanan di unit ini?
Total Vote: 19
Tidak mudahBagaimana pendapat Saudara tentang kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya?
Total Vote: 18
Tidak sesuai