Sekretariat

Sekretariat dipimpin oleh seorang Sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif di lingkungan Dinas.

Rincian tugas Sekretariat adalah sebagai berikut:
a. pengoordinasian dan penyusunan program dan anggaran di lingkungan Dinas;
b. pengoordinasian pelaksanaan program dan kegiatan Dinas;
c. pengoordinasian program penunjang urusan Pemerintah Daerah meliputi kegiatan :
1. Perencanaan, penganggaran dan evaluasi kinerja Perangkat Daerah;
2. Admistrasi keuangan Perangkat Daerah;
3. Administrasi Barang Milik Daerah pada Perangkat Daerah;
4. Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah;
5. Administrasi umum Perangkat Daerah;
6. Pengadaan Barang Milik Daerah penunjang urusan pemerintahan;
7. Penyediaan jasa penunjang urusan Pemerintah Daerah;
8. Pemeliharaan Barang Milik Daerah penunjang urusan pemerintahan daerah;
d. pengoordinasian pelaksanaan hubungan masyarakat dan keprotokolan di lingkungan Dinas; dan
e. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.