Profil

PENDAHULUAN

Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan seperti yang tertuang pada Pasal 6 bahwa Setiap penduduk wajib melaporkan Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialaminya kepada Instansi Pelaksana dengan memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam Pendaftaran Penduduka dan Pencatatan Sipil.

Proses pelaporan kependudukan akan berjalan secara baik dan tertib, apabila penduduk memahami terhadap ketentuan dan prosedur dalam pengurusan dokumen kependudukan sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Daerah.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil adalah unsur palaksana Pemerintah Daerah dibidang kependudukan dan pencatatan sipil.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dipimpin oleh seorang Kepala Dinas merupakan unsur pelayanan administrasi di bidang kependudukan dan pencatatan sipil, dan berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Berdasarkan Peraturan Bupati Klaten Nomor 35 Tahun 2022 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan  Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klaten, susunan organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klaten Terdiri dari:

  1. Kepala Dinas;
  2. Sekretariat;
    • Subbagaian Perencanaan;
    • Subbagian Keuangan; dan
    • Subbagian Umum dan Kepegawaian.
  1. Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk;
  2. Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil;
  3. Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan;
  4. Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan;
  5. Jabatan Fungsional dan/atau Jabatan Pelaksana.

DASAR HUKUM

Pelaksanaan pelayanan administrasi kependudukan yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil didasarkan pada beberapa ketentuan perundang-undangan. Ketentuan peraturan perundangan yang mendasari pelayanan administrasi kependudukan adalah sebagai berikut:

  1. KUH Perdata ( BW ).
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
  3. Undang-Undang Nomor24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
  4. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
  5. Peraturan Pemerinta Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
  7. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional
  8. Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
  10. Peraturan Bupati Klaten Nomor 30 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 7 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.