Bid. Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan

Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas yang dikoordinasikan oleh Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang pemanfaatan data dan inovasi pelayanan meliputi kerjasama, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, serta inovasi pelayanan.

Rincian tugas Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan adalah sebagai berikut:
a. penyusunan program kerja bidang pemanfaatan data dan inovasi pelayanan; 
b. perumusan kebijakan teknis pemanfaatan data dan dokumen kependududukan, kerja sama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan; 
c. pelaksanaan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependududukan, kerja sama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan; 
d. pengoordinasian program pengelolaan informasi administrasi kependudukan, meliputi kegiatan: 
1. pengumpulan data kependudukan dan pemanfaatan dan penyajian database kependudukan; 
2. penataan pengelolaan informasi administrasi kependudukan; 
3. penyelenggaraan pengelolaan informasi administrasi kependudukan. 
e. pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependududukan; 
f. pelaksanan kerja sama administrasi kependudukan; 
g. pelaksanaan inovasi pelayanan administrasi kependudukan; 
h. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependududukan, kerja sama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan; dan 
i. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan