Bid. Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan
Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas menyusun perencanaan, kebijakan teknis, pembinaan dan koordinasi pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerja sama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
Rincian tugas Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan adalah sebagai berikut:
a. menghimpun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis di bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan;
b. mengkoordinasikan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan;
c. mengkoordinasikan tugas di bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan;
d. mengkoordinasikan penyusunan rencana program kegiatan bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
e. mengkoordinasikan, menyiapkan rumusan kebijakan strategis program dan kegiatan dalam rangka penyusunan anggaran bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan;
f. menyelenggarakan administrasi bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan;
g. mengkoordinasikan penyusunan mekanisme sistem prosedur kerja sesuai bidang tugasnya;
h. mengkoordinasikan penyusunan perencanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerjasama administrasi kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
i. mengkoordinasikan perumusan kebijakan teknis pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerjasama administrasi kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
j. melaksanakan pembinaan dan koordinasi pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerjasama administrasi kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
k. melaksanakan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan;
l. melaksanakan inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
m. melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pemanfaatan data dan dokumen kependudukan, kerja sama serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan;
n. memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
o. melaksanakan pengawasan dan pengendalian teknis, pelaksanaan tugas sesuai kebijakan Kepala Dinas berdasarkan perundangan-undangan yang berlaku;
p. melaksanakan pembinaan, bimbingan, pengawasan dan pengendalian agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
q. menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi hasil kerja pegawai;
r. mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif pemecahan masalah;
s. melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
t. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
u. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
Popular Posts
-
Mari Perbarui KK (Kartu Keluarga) yang BELUM TTE (Tanda...
admin Jun 13, 2021 2 27871
-
Aplikasi Sipon Keduten sudah bisa di akses.
admin Jun 7, 2021 4 13531
-
SYARAT YANG DIBAWA SAAT PENGAMBILAN DOKUMEN KTP ELEKTRONIK...
admin May 27, 2021 0 11621
-
Pelayanan Dukcapil Klaten yang di lakukan secara Offline...
admin Jun 3, 2021 0 5181
-
Pelayanan Adminduk secara Online menggunakan Aplikasi SAKURA.
admindisdukcapil May 25, 2022 1 5095
Random Posts
Tags
Voting Poll
Bagaimana pendapat Saudara penanganan pengaduan pengguna layanan ?
Total Vote: 183
Tidak adaBagaimana pendapat Saudara kualitas sarana dan prasarana ?
Total Vote: 168
BurukBagaimana pendapat Saudara perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan ?
Total Vote: 146
Tidak sopan dan ramahBagaimana pendapat Saudara tentang kompetensi/kemampuan ?
Total Vote: 141
Tidak kompetenBagaimana pendapat Saudara tentang kesesuaian produk pelayanan antar yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan ?
Total Vote: 134
Tidak sesuaiBagaimana pendapat Saudara tentang kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan ?
Total Vote: 122
Sangat mahalBagaimana pendapat Saudara tentang kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan ?
Total Vote: 125
Tidak cepatBagaimana pemahaman Saudara tentang kemudahan prosedur pelayanan di unit ini?
Total Vote: 125
Tidak mudahBagaimana pendapat Saudara tentang kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya?
Total Vote: 137
Tidak sesuai