Bid. Pelayanan Pencatatan Sipil

Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas yang dikoordinasikan oleh Sekretaris mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas di bidang Pelayanan Pencatatan Sipil meliputi kelahiran, perkawinan dan perceraian serta dan Perubahan Status Anak, Pewarganegaraan dan Kematian.

Rincian tugas Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil adalah sebagai berikut:
a. penyusunan program kerja bidang; 
b. perumusan kebijakan teknis pencatatan sipil; 
c. pengoordinasian program pencatatan sipil, meliputi kegiatan : 
1. pelayanan pencatatan sipil; 
2. penyelenggaraan pencatatan sipil; 
d. penyusunan perencanaan pelayanan pencatatan sipil; 
e. pelaksanaan pendokumentasian hasil pelayanan pencatatan sipil; 
f. pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pencatatan sipil; dan 
g. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Pimpinan.