Bid. Pelayanan Pencatatan Sipil
Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil dipimpin oleh Kepala Bidang yang mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, meliputi pengelolaan dan administrasi pelayanan pencatatan sipil, penerbitan dokumen pencatatan sipil dan pelaksanaan pendokumentasian hasil pelayanan pencatatan sipil serta pengendalian dan evaluasi pelaksanaan pencatatan sipil.
Rincian tugas Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil adalah sebagai berikut:
a. menghimpun, mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis di Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil;
b. mengkoordinasikan bahan penyusunan kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil;
c. mengkoordinasikan tugas dibidang pelayanan pencatatan sipil;
d. mengkoordinasikan penyusunan rencana program kegiatan bidang pelayanan pencatatan sipil berdasarkan peraturan perundang-undangan;
e. mengkoordinasikan, menyiapkan rumusan kebijakan strategis program dan kegiatan dalam rangka penyusunan anggaran bidang pelayanan pencatatan sipil;
f. menyelenggarakan administrasi bidang pelayanan pencatatan sipil;
g. mengkoordinasikan penyusunan mekanisme sistem prosedur kerja sesuai bidang tugasnya;
h. melaksanakan verifikasi data penduduk dalam pelayanan pencatatan sipil;
i. mengkoordinasikan pelayanan pencatatan dan penerbitan dokumen pencatatan sipil beserta pendukungnya;
j. mengkoordinasikan pendokumentasian hasil pelayanan pencatatansipil;
k. memberikan usul dan saran kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
l. melaksanakan pembinaan, bimbingan dan pengawasan kepada bawahan agar pelaksanaan tugas dapat berjalan dengan lancar;
m. menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi hasil kerja pegawai;
n. mengevaluasi dan menginventarisasi permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas serta mencari alternatif pemecahan masalah;
o. melaksanakan koordinasi dan kerjasama sesuai bidang tugasnya dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
p. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya; dan
q. melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
Popular Posts
-
Mari Perbarui KK (Kartu Keluarga) yang BELUM TTE (Tanda...
admin Jun 13, 2021 2 15099
-
SYARAT YANG DIBAWA SAAT PENGAMBILAN DOKUMEN KTP ELEKTRONIK...
admin May 27, 2021 0 5207
-
Aplikasi Sipon Keduten sudah bisa di akses.
admin Jun 7, 2021 4 5165
-
Tetap patuhi protokol kesehatan, mari kita tetap jaga kesehatan...
admin Jun 29, 2021 0 3389
-
Pelayanan Dukcapil Klaten yang di lakukan secara Offline...
admin Jun 3, 2021 0 3138
Random Posts
Tags
Voting Poll
Bagaimana pendapat Saudara penanganan pengaduan pengguna layanan ?
Total Vote: 29
Tidak adaBagaimana pendapat Saudara kualitas sarana dan prasarana ?
Total Vote: 28
BurukBagaimana pendapat Saudara perilaku petugas dalam pelayanan terkait kesopanan dan keramahan ?
Total Vote: 25
Tidak sopan dan ramahBagaimana pendapat Saudara tentang kompetensi/kemampuan ?
Total Vote: 21
Tidak kompetenBagaimana pendapat Saudara tentang kesesuaian produk pelayanan antar yang tercantum dalam standar pelayanan dengan hasil yang diberikan ?
Total Vote: 20
Tidak sesuaiBagaimana pendapat Saudara tentang kewajaran biaya/tarif dalam pelayanan ?
Total Vote: 16
Sangat mahalBagaimana pendapat Saudara tentang kecepatan waktu dalam memberikan pelayanan ?
Total Vote: 18
Tidak cepatBagaimana pemahaman Saudara tentang kemudahan prosedur pelayanan di unit ini?
Total Vote: 19
Tidak mudahBagaimana pendapat Saudara tentang kesesuaian persyaratan pelayanan dengan jenis pelayanannya?
Total Vote: 18
Tidak sesuai