Kepala Dinas

Kepala Dinas mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

Rincian tugas Kepala Dinas adalah sebagai berikut:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; 
b. pelaksana kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; 
c. pelaksana koordinasi di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; 
d. pelaksana monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil; 
e. pelaksana koordinasi dengan kantor Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama Kabupaten dan pengadilan agama yang berkaitan dengan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi Penduduk yang beragama Islam; 
f. pelaksana koordinasi dengan kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama Kabupaten dalam memelihara hubungan timbal balik melalui pembinaan masing-masing kepada instansi vertikal; 
g. pelaksana koordinasi antar lembaga Pemerintah dan lembaga non Pemerintah di Kabupaten dalam penertiban pelayanan administrasi kependudukan; 
h. penyusunan tata cara perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pengendalian urusan administrasi kependudukan di Kabupaten; 
i. pelaksana pengadaan blangko Dokumen Kependudukan selain blangko KTP-el, formulir, dan buku untuk pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil sesuai dengan kebutuhan; 
j. pelaksana pengelolaan dan pelaporan penggunaan blangko Dokumen Kependudukan, formulir, dan buku untuk pelayanan pendaftaran Penduduk dan pencatatan sipil; 
k. pembinaan, pembimbingan, dan supervisi terhadap penugasan kepada Desa; 
l. pelayanan secara aktif pendaftaran peristiwa kependudukan dan pencatatan peristiwa penting; 
m. pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan; 
n. penyelenggaraan pemanfaatan data kependudukan; 
o. pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan;
p. pelaksanaan kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi; 
q. pelaksanaan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada pemangku kepentingan dan masyarakat;
r. penyajian data kependudukan yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan; 
s. pelaksanaan supervisi bersama dengan kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama kabupaten dan pengadilan agama mengenai pelaporan pencatatan nikah, talak, cerai, dan rujuk bagi Penduduk yang beragama Islam dalam rangka pembangunan basis data kependudukan; 
t. pengawasan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan; dan 
u. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya;