Tugas dan Fungsi

TUGAS
Pasal 3 
Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mempunyai tugas membantu 
Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang administrasi 
kependudukan dan pencatatan sipil.

FUNGSI
Pasal 4
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Dinas 
menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan dan 
pencatatan sipil; 
b. pelaksana kebijakan teknis di bidang administrasi kependudukan dan 
pencatatan sipil; 
c. pelaksana koordinasi di bidang administrasi kependudukan dan 
pencatatan sipil; 
d. pelaksana monitoring, evaluasi dan pelaporan di bidang administrasi 
kependudukan dan pencatatan sipil; 
e. pelaksana koordinasi dengan kantor Kementerian yang 
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama Kabupaten 
dan pengadilan agama yang berkaitan dengan pencatatan nikah, talak, 
cerai, dan rujuk bagi Penduduk yang beragama Islam; 
f. pelaksana koordinasi dengan kantor kementerian yang 
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama Kabupaten 
dalam memelihara hubungan timbal balik melalui pembinaan masingmasing kepada instansi vertikal; 
g. pelaksana koordinasi antar lembaga Pemerintah dan lembaga 
nonPemerintah di Kabupaten dalam penertiban pelayanan administrasi 
kependudukan; 
h. penyusunan tata cara perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, 
evaluasi, dan pengendalian urusan administrasi kependudukan di 
Kabupaten; 
i. pelaksana pengadaan blangko Dokumen Kependudukan selain blangko 
KTP-el, formulir, dan buku untuk pelayanan pendaftaran Penduduk dan 
pencatatan sipil sesuai dengan kebutuhan; 
j. pelaksana pengelolaan dan pelaporan penggunaan blangko Dokumen 
Kependudukan, formulir, dan buku untuk pelayanan pendaftaran 
Penduduk dan pencatatan sipil; 
k. pembinaan, pembimbingan, dan supervisi terhadap penugasan kepada 
Desa; 
l. pelayanan secara aktif pendaftaran peristiwa kependudukan dan 
pencatatan peristiwa penting; 
m. pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan urusan administrasi 
kependudukan; 
n. penyelenggaraan pemanfaatan data kependudukan; 
o. pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan urusan administrasi 
kependudukan; 
6
p. pelaksanaan kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dan 
perguruan tinggi; 
q. pelaksanaan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada pemangku 
kepentingan dan masyarakat;
r. penyajian data kependudukan yang akurat dan dapat 
dipertanggungjawabkan; 
s. pelaksanaan supervisi bersama dengan kantor kementerian yang 
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama kabupaten 
dan pengadilan agama mengenai pelaporan pencatatan nikah, talak, 
cerai, dan rujuk bagi Penduduk yang beragama Islam dalam rangka 
pembangunan basis data kependudukan; 
t. pengawasan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan; dan 
u. pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati terkait 
dengan tugas dan fungsinya;