Monitoring Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Oleh Bagian Organisasi Setda Klaten.
Bertempat Di Ruang Rapat Dinas Dukcapil Klaten, pada hari Selasa Tanggal 08 Maret 2022 Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Klaten melakukan monitoring dan kunjungan ke Dinas Dukcapil Kab.Klaten, dalam kunjungannya yang dipimpin oleh Asisten Administrasi (Surti Hartini,SH,CN), Kepala Bagian Organisasi (Bambang Sujarwa,SE,MM), Kasubag Pelayanan Publik serta jajaran Bagian Organisasi.
Dalam sambutannya Ibu Surti Hartini menyampaikan bahwa Organisasi Perangkat Daerah yang mempunya tugas dalam memberikan pelayanan publik harus memperhatikan kaidah kaidah yang tertuang dalam UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sehingga Dinas Dukcapil sebagai OPD yang mempunyai kewenangan dalam pelayanan adminduk harus bisa memenuhi semua kriteria dalam pelayanan publik, seperti adanya standar pelayanan, sop, maklumat pelayanan, informasi dan pengaduan serta sarana prasarana bagi penyandang disabilitas.
Sekretaris Dinas Dukcapil (Bambang Subiyantara,SE,MM) menjelaskan bahwa Dinas Dukcapil Klaten sudah melakukan lompatan lompatan dalam pemberian pelayanan adminduk, antara lain adanya inovasi-inovasi dalam pelayanan adminduk (pandusakti, tanduk katah, laradaku, seroja, adek manja) dimana tujuan dari inovasi tersebut adalah memberikan kemudahan layanan adminduk kepada masyarakat dan membahagiakan masyarakat. Dalam paparannya Pak Bambang menjelaskan kendala kendala yang dihadapi dalam peningkatan pelayanan adminduk, salah satunya adanya keterbatasan sarana prasarana dan anggaran.
Dengan adanya monitoring yang dilakukan oleh Bagian organisasi, diharapkan Dinas Dukcapil Klaten bisa memenuhi kriteria kriteria yang diamanatkan dalam Undang-Undang Pelayanan Publik, sehingga setiap unsur dalam pelayanan bisa sesuai dengan standar serta memberikan kemudahan layanan adminduk kepada warga Klaten.