Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dan Petunjuk Teknis dengan 5 OPD terkait pemanfaatan data kependudukan Kabupaten Klaten .

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dan Petunjuk Teknis dengan 5 OPD terkait pemanfaatan data kependudukan Kabupaten Klaten .

Pada hari Senin tanggal 13 Juni 2022 bertempat di Ruang Rapat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klaten telah dilaksanakan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP el) dalam Layanan Lingkup Kabupaten Klaten.

Perjanjian Kerjasama tersebut dilakukan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dengan 5 (lima) OPD di lingkup Pemerintah Kabupaten Klaten yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah serta Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran. Perjanjian Kerjasama ini sebagai tindak lanjut dari persetujuan pemanfaatan Data Kependudukan yang telah diajukan  ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klaten untuk ke-5 OPD tersebut. Perjanjian Kerjasama dilaksanakan dalam layanan lingkup tugas masing-masing OPD sesuai dengan tupoksi.

Setelah Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dilanjutkan dengan Penandatangan Petunjuk Teknis Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik. Dalam petunjuk teknis diatur tentang Infrastruktur Network, Sistem Aplikasi, Aplikasi Data Balikan serta Evaluasi dan Laporan Penggunaan Hak Akses Terbatas Data Kependudukan.

Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Pendidikan menghasilkan data balikan berupa Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nama Sekolah, Alamat Sekolah, Nomor Ijazah, Nomor Surat Keterangan Pengganti Ijazah, Prestasi Siswa dalam lingkup Kabupaten Klaten.

Perjanjian Kerjasama dengan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian menghasilkan data balikan berupa Nomor Kartu Anggota Kelompok Tani, Nomor/Keterangan Penerima Manfaat, Bantuan/Hibah Barang dan Jenis Manfaat, Bantuan/Hibah Barang yang diterima dalam lingkup Kabupaten Klaten.

Perjanjian Kerjasama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah menghasilkan data balikan berupa Data Keterangan Korban Bencana dan Pengungsi, Nomor Anggota Relawan, Nomor/Keterangan Penerima Program dan/atau Bantuan dan Jenis Program  dan/atau Bantuan yang diterima dalam lingkup Kabupaten Klaten.

Perjanjian Kerjasama dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Pengelolaan Aset Daerah menghasilkan data balikan berupa Nomor Objek Pajak dan Jenis Objek Pajak dalam lingkup Kabupaten Klaten.

Perjanjian Kerjasama dengan Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran menghasilkan data balikan berupa Surat/Keterangan Pelaku Pelanggaran Peraturan Daerah/Peraturan Bupati dan Keterangan Korban Bencana Kebakaran dalam lingkup Kabupaten Klaten.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
1
wow
0