Gratifikasi Nampak Manis, Tapi Risikonya Bikin Nangis

Gratifikasi Nampak Manis, Tapi Risikonya Bikin Nangis

Pemerintah Kabupaten Klaten bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara masif mengalungkan kampanye antikorupsi untuk mengingatkan seluruh ASN dan pelayan publik akan bahaya laten gratifikasi. Pemberian hadiah, parsel, uang, hingga fasilitas tertentu sering kali dikemas dengan alasan "tanda terima kasih kecil" yang terlihat manis, namun pada hakikatnya merupakan akar dari tindak pidana korupsi.

Dampaknya tidak bisa diabaikan. Penerimaan gratifikasi yang berbenturan dengan kepentingan jabatan dapat berujung pada pemeriksaan, pelanggaran kode etik, sanksi disiplin, hingga ancaman pidana. Selain merusak integritas individu, praktik ini juga mencoreng nama baik instansi serta menghambat pencapaian prestasi kerja yang objektif.

Sesuai dengan ketentuan Peraturan KPK Nomor 1/2026, masyarakat dan pegawai pemerintah diimbau untuk mengenali, memahami, dan berani menolak segala bentuk penerimaan hadiah. Apabila terlanjur menerima atau menemukan indikasi gratifikasi, segera laporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Inspektorat Kabupaten Klaten melalui nomor 0851 2996 8864 atau layanan Lapor Mas BUP (08 567 567 333). Mari bersama lawan korupsi demi mewujudkan Klaten Cerdas Berintegritas!

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0