ALUR PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK DISDUKCAPIL KLATEN
Halo, Sobat Dukcapil!
Tahukah kamu bagaimana alur permohonan informasi publik di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klaten?
Yuk, simak alurnya!
1. Mengajukan Permohonan Informasi
Masyarakat dapat mengajukan permohonan informasi secara langsung maupun tidak langsung melalui PPID Utama.
2. Proses Pelayanan
Permohonan diproses sesuai ketentuan dengan jangka waktu 10 hari kerja dan dapat diperpanjang paling lama 7 hari kerja.
3. Hasil Permohonan
Permohonan yang diterima akan ditindaklanjuti hingga selesai.
4. Jika Permohonan Ditolak
Pemohon dapat menyampaikan ketidakpuasan dan mengajukan keberatan sesuai prosedur yang berlaku.
5. Pengajuan Keberatan
Apabila pemohon tidak puas terhadap tanggapan atau hasil permohonan, pemohon dapat mengajukan keberatan melalui PPID Utama untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Dukcapil Klaten berkomitmen mewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, profesional, dan mudah diakses oleh masyarakat.
Karena keterbukaan informasi merupakan bagian penting dari pelayanan publik yang berkualitas!
What's Your Reaction?
