Disdukcapil Klaten Perkuat Manfaat KIA melalui Kerja Sama dengan Destinasi Wisata
Klaten – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klaten terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan sekaligus memperluas manfaat Kartu Identitas Anak (KIA). Komitmen tersebut diwujudkan melalui keikutsertaan dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bertema "Kolaborasi Lintas Sektor untuk Dukcapil Prima" yang diselenggarakan pada 16–17 Juli 2026 di Kabupaten Semarang.
Rakor yang diinisiasi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan, dan Pencatatan Sipil (Dispermadesdukcapil) Provinsi Jawa Tengah ini dihadiri oleh jajaran Disdukcapil kabupaten/kota se-Jawa Tengah. Kegiatan dipusatkan di dua destinasi wisata, yakni Dusun Semilir Eco Park dan Saloka Theme Park, sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi lintas sektor dalam memberikan pelayanan publik yang inovatif.
Salah satu agenda utama dalam rakor adalah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Disdukcapil Kabupaten Klaten dengan Dusun Semilir Eco Park mengenai optimalisasi pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA). Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Disdukcapil Kabupaten Klaten bersama Chief Operating Officer PT Desa Wisata Indonesia Bawen selaku pengelola Dusun Semilir Eco Park.
Prosesi tersebut turut disaksikan oleh Kepala Dispermadesdukcapil Provinsi Jawa Tengah, Nadi Santoso, SP., M.Si., sebagai bentuk dukungan terhadap penguatan kolaborasi antara pemerintah dan sektor swasta dalam meningkatkan nilai guna dokumen kependudukan.
Melalui kerja sama yang berlaku mulai 16 Juli 2026 hingga 31 Juli 2027 tersebut, pemegang KIA dari Kabupaten Klaten dapat memperoleh potongan harga tiket masuk ke Dusun Semilir Eco Park sebesar 10–25 persen, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Selain dengan Dusun Semilir Eco Park, Disdukcapil Kabupaten Klaten juga menjalin kerja sama dengan Saloka Theme Park. Kesepakatan yang ditandatangani pada 17 Juli 2026 ini memberikan fasilitas berupa potongan harga tiket hingga Rp20.000 bagi pengunjung yang menunjukkan Kartu Identitas Anak (KIA). Satu tiket dengan fasilitas tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk maksimal empat orang. Kerja sama ini berlaku mulai 17 Juli 2026 hingga 31 Juli 2027.
Melalui kolaborasi ini, KIA tidak hanya berfungsi sebagai dokumen identitas resmi bagi anak, tetapi juga memberikan manfaat nyata berupa kemudahan akses dan berbagai nilai tambah saat mengunjungi destinasi wisata.
Disdukcapil Kabupaten Klaten berharap sinergi dengan berbagai mitra strategis dapat terus diperluas sehingga manfaat kepemilikan KIA semakin dirasakan masyarakat. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang semakin prima, adaptif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat melalui kolaborasi lintas sektor.
What's Your Reaction?





