Hal–Hal yang Perlu Segera Diurus Setelah Menikah

Hal–Hal yang Perlu Segera Diurus Setelah Menikah

Setelah melangsungkan pernikahan, ada beberapa dokumen penting yang perlu segera diperbarui agar data administrasi kependudukan tetap valid.

1. Membuat Akta Perkawinan (Bagi Non-Muslim)
Bagi pasangan non-muslim, setelah pemberkatan pernikahan di tempat ibadah, wajib melakukan pencatatan perkawinan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) untuk memperoleh Akta Perkawinan.

2. Memperbarui Data di Kartu Keluarga (KK) dan KTP-el (Bagi Muslim & Non-Muslim)
Setelah menikah, pasangan perlu melakukan pembaruan data kependudukan, antara lain:

  • Mengubah status menjadi Kawin Tercatat
  • Mengubah alamat tempat tinggal apabila terjadi perpindahan alamat
  • Memperbarui data lain jika ada perubahan, seperti golongan darah, pendidikan, pekerjaan, dan sebagainya.

Dengan memperbarui dokumen kependudukan, berbagai urusan administrasi ke depan akan menjadi lebih mudah dan tertib.
Yuk, jadi warga yang sadar administrasi kependudukan !

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0