Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klaten mengadakan rapat terkait Perjanjian Kerjasama (PKS) dan Petunjuk Teknis pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan, dan KTP elektronik (KTP-EL).
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klaten mengadakan rapat terkait Perjanjian Kerjasama (PKS) dan Petunjuk Teknis pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK), data kependudukan, dan KTP elektronik (KTP-EL). Acara ini melibatkan tujuh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Klaten. Rabu (20/11/2024)
Rapat ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antar-OPD dalam memanfaatkan data kependudukan secara optimal, mendukung program-program pembangunan, serta memastikan pelayanan publik yang lebih efisien dan tepat sasaran.
Dengan langkah ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Klaten dapat semakin baik dan responsif terhadap kebutuhan warga.
Dukcapil, PRIMA!