Perekaman KTP Elektronik Bisa Dilakukan Ketika Kamu Mulai Berusia 16 Tahun
Tahukah Kamu ?
Perekaman KTP Elektronik bisa dilakukan Ketika kamu mulai berusia 16 tahun. Syaratnya bawa fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Perekaman KTP-Elektronik bisa dilakukan di Dinas Dukcapil/Kecamatan/CFD
Setelah melakukan perekaman KTP Elektronik ketika berusia 16 tahun, maka ketika sudah berusia 17 tahun KTP Eletronik sudah bisa dicetak.
Ayo, segera melakukan perekaman KTP Elektronik !
Cepat, Mudah dan Gratis !
What's Your Reaction?




