PENGUMUMAN

PENGUMUMAN

Halo Sobat Dukcapil,

Mulai 1 Januari 2026, QR Code dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga dan Akta Pencatatan Sipil (dan KTP-el yang ada di dalam aplikasi IKD bisa discan dengan perangkat yang lain)

hanya bisa discan lewat aplikasi IKD (Identitas Kependudukan Digital)

Kini QR Code tidak lagi bisa dipindai dengan Google Lens atau aplikasi scan QR Code lainnya.

Seluruh proses pemindaian dan verifikasi kini hanya bisa dilakukan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Yuk segera install dan aktivasi IKD sekarang di Dukcapil/Kecamatan/MPP/Kelurahan/Desa !

Cepat, MUdah dan Gratis !

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0