MAU MEMBUAT AKTA KELAHIRAN? CUKUP LEWAT GENGGAMAN!
Kini mengurus Akta Kelahiran semakin mudah dan praktis melalui Aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Tidak perlu repot datang dan mengantre, pengajuan dapat dilakukan langsung dari genggaman.
Bagaimana caranya?
Ikuti langkah-langkah berikut inii:
- Buka aplikasi IKD
- Masukkan pin IKD
- Setelah berhasil masuk (login), pilih menu "Pelayanan" yang ada di beranda
- Masukkan ulang "PIN"
- Pilih menu "Kelahiran WNI (Anak belum memiliki NIK) atau Kelahiran WNI (Biodata telah memiliki NIK)
- Klik Ajukan
- Pada bagian Permohonan, isi data-data yang diminta. (Isian pelapor dan saksi adalah beda orang)
- Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan. (Untuk buku nikah lembar pasangan dan ttd pejabat KUA dijadikan satu halaman)
- Masukkan Captcha
- Setelah pengisian data dan unggah dokumen selesai, Klik Ajukan
- Pantau ajuan melalui menu "Monitoring", Ajuan selesai diproses jika status Tersertifikasi selesai.
- Setelah Tersertifikasi, akta kelahiran akan terbit dalam bentuk digital dan dapat diakses langsung melalaui aplikasi IKD.
- Untuk mendownload file pdf atau mencetak dokumen akta kelahiran, Buka Komputer atau Laptop :
a. buka inbox email yang berisi cetak mandiri, klik QRCode yang ada di email tersebut kemudian isikan captcha maka dokumen akta kelahiran akan tampil untuk di save pdf atau cetak jika terhubung ke printer.
Atau
b. Buka browser ketik : https://layananonline.dukcapil.kemendagri.go.id/terpusat/cetak/ kemudian masukkan PIN cetak mandiri yang sudah terkirim di inbox emai dan isikan captcha maka dokumen akta kelahiran akan tampil untuk di save pdf atau cetak jika terhubung ke printer.
14.Lakukan pengajuan Kartu Keluarga melalui IKD karena penambahan anggota. Setelah KK tersertifikasi maka KK bisa di save pdf atau cetak mandiri seperti langkah nomor 13.
Lebih mudah, lebih praktis, dari rumah!
Yuk manfaatkan layanan digital administrasi kependudukan melalui IKD.
What's Your Reaction?





