Jenis Akta Kelahiran berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019
Jenis Akta Kelahiran berdasarkan Permendagri Nomor 108 Tahun 2019 :
- Anak pasangan suami isteri (Status Perkawinan orang tua Tercatat)
Diberikan kepada anak yang orang tuanya telah mencatatkan perkawinannya secara resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. - Anak Pasangan Suami Isteri Yang Berfrasa (Status Perkawinan Orang Tua Belum Tercatat)
Akta Kelahiran Tetap dapat diterbitkan akta kelahiran yang berfrasa tertentu sesuai dengan regulasi yang berlaku. - Anak Seoarng Ibu (Status Perkawinan Orang Tua Belum Menikah)
Akta Kelahiran tetap diterbitkan sebagai bentuk perlindungan identitas anak. - Anak Tidak Diketahui Asal-Usulnya (Tidak Diketahui Orang Tuanya)
Akta Kelahiran diterbitkan untuk anak yang asal-usulnya tidak diketahui/anak temuan, memerlukan berita acara kepolisian atau SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak) dengan dua orang saksi.
Dengan adanya jenis akta kelahiran ini, setiap anak tetap dapat memperoleh identitas resmi sesuai dengan kondisi dan ketentuan yang berlaku. Karena akta kelahrian merupakan :
- Hak dasar setiap anak
- Bukti identitas hukum yang sah
- Dasar pengurusan layanan pendidikan, kesehatan dan administrasi lainnya
What's Your Reaction?




