Forum Konsultasi Publik diadakan oleh Kecamatan Prambanan bersama beberapa OPD di Kabupaten Klaten.

Forum Konsultasi Publik diadakan oleh Kecamatan Prambanan bersama beberapa OPD di Kabupaten Klaten.

Forum Konsultasi Publik diadakan oleh Kecamatan Prambanan bersama beberapa OPD di Kabupaten Klaten dan diwakili oleh 2 Desa dari Kecamatan Prambanan, Forum ini diadakan di kantor Kecamatan Prambanan pada hari Kamis, 18 April 2024

Sambutan pertama disampaikan oleh Camat Prambanan bahwa Forum Konsultasi Publik ini merupakan dialog, diskusi pertukaran opinis antara kec delanggu dengan publik mengenai penerapan kebijakan, dampak kebijakan serta evaluasi.
Forum ini baru pertama kali dilaksanakan di Kecamatan Prambanan.
Latar belakang diadakannya kegiatan ini :
1. Amanat UU No. 25 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik
2. Pasal 39 ayat 1 : Peran serta Masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan public dimulai sejak penyusunan standar pelayanan sampai dengan evaluasi dan pemberian penghargaan
3. Pasal 39 ayat 4 : Tata cara pengikutsertaan Masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan public diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah. (PP 96/2012)
4. PermenPANRB No. 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan FKP di lingkungan Unit Penyelenggaraan Pelayanan Publik

Dilanjutkan sesi tanya jawab oleh OPD kepada pihak kecamatan maupun Dinas Dukcapil Klaten yang diwakili oleh Bapak Rudy Widodo selaku Kabid Inovasi.

Dalam tanggapannya, Bapak Rudy Widodo menyampaikan bahwa untuk IKD diharapkan Desa mengajukan permohonan hak akses agar dari pihak Disdukcapil memberikan bimbingan teknis terkait IKD, kemudian untuk SMARD tidak diaktifkan lagi karena efek SIAK Terpusat yang mana database yang semula berada di daerah kemudian di migrasi ke pusat, sehingga daerah tidak memiliki database kependudukan lagi, jika Desa membutuhkan data kependudukan bisa melalui Kasi Tata Pemerintahan masing masing kecamatan melalui website ISLA.

DUKCAPIL PRIMA !!

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0