Dokumen Adminduk yang sudah TTE (Tanda Tangan Elektronik) tidak perlu dilegalisir.
Sesuai dengan Permendagri No 104 Tahun 2019 bahwa dokumen Adminduk yang sudah TTE (Tanda Tangan Elektronik) tidak perlu dilegalisir.
Sesuai dengan Permendagri No 104 Tahun 2019 bahwa dokumen Adminduk yang sudah TTE (Tanda Tangan Elektronik) tidak perlu dilegalisir.
admin1 May 27, 2021 39973
admin1 Jun 13, 2021 38499
admin1 Jun 7, 2021 23904
Total Vote: 299
Tidak adaTotal Vote: 277
BurukTotal Vote: 247
Tidak sopan dan ramahTotal Vote: 244
Tidak kompetenTotal Vote: 233
Tidak sesuaiTotal Vote: 214
Sangat mahalTotal Vote: 227
Tidak cepatTotal Vote: 226
Tidak mudahTotal Vote: 239
Tidak sesuai