Dokumen Adminduk yang sudah TTE (Tanda Tangan Elektronik) tidak perlu dilegalisir.
Sesuai dengan Permendagri No 104 Tahun 2019 bahwa dokumen Adminduk yang sudah TTE (Tanda Tangan Elektronik) tidak perlu dilegalisir.
Sesuai dengan Permendagri No 104 Tahun 2019 bahwa dokumen Adminduk yang sudah TTE (Tanda Tangan Elektronik) tidak perlu dilegalisir.
admin1 Jun 13, 2021 35818
admin1 May 27, 2021 28878
admin1 Jun 7, 2021 20800
admindisdukcapil May 25, 2022 10830
Total Vote: 275
Tidak adaTotal Vote: 253
BurukTotal Vote: 229
Tidak sopan dan ramahTotal Vote: 226
Tidak kompetenTotal Vote: 215
Tidak sesuaiTotal Vote: 196
Sangat mahalTotal Vote: 206
Tidak cepatTotal Vote: 206
Tidak mudahTotal Vote: 219
Tidak sesuai