Dokumen Adminduk yang sudah TTE (Tanda Tangan Elektronik) tidak perlu dilegalisir.

Dokumen Adminduk yang sudah TTE (Tanda Tangan Elektronik) tidak perlu dilegalisir.

Sesuai dengan Permendagri No 104 Tahun 2019 bahwa dokumen Adminduk yang sudah TTE (Tanda Tangan Elektronik) tidak perlu dilegalisir.

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
1
funny
0
angry
0
sad
1
wow
1