Dokumen Adminduk yang sudah TTE (Tanda Tangan Elektronik) tidak perlu dilegalisir.

Sesuai dengan Permendagri No 104 Tahun 2019 bahwa dokumen Adminduk yang sudah TTE (Tanda Tangan Elektronik) tidak perlu dilegalisir.
What's Your Reaction?







Sesuai dengan Permendagri No 104 Tahun 2019 bahwa dokumen Adminduk yang sudah TTE (Tanda Tangan Elektronik) tidak perlu dilegalisir.
admincapil May 27, 2021 47253
admincapil Jun 13, 2021 39977
admincapil Jun 7, 2021 25702
admincapil Jul 6, 2023 13678
admincapil May 27, 2024 13582
Total Vote: 394
Tidak adaTotal Vote: 301
BurukTotal Vote: 272
Tidak sopan dan ramahTotal Vote: 272
Tidak kompetenTotal Vote: 267
Tidak sesuaiTotal Vote: 228
Sangat mahalTotal Vote: 243
Tidak cepatTotal Vote: 243
Tidak mudahTotal Vote: 257
Tidak sesuai