Dokumen Adminduk yang sudah TTE (Tanda Tangan Elektronik) tidak perlu dilegalisir.

Sesuai dengan Permendagri No 104 Tahun 2019 bahwa dokumen Adminduk yang sudah TTE (Tanda Tangan Elektronik) tidak perlu dilegalisir.
What's Your Reaction?







Sesuai dengan Permendagri No 104 Tahun 2019 bahwa dokumen Adminduk yang sudah TTE (Tanda Tangan Elektronik) tidak perlu dilegalisir.
admincapil May 27, 2021 47104
admincapil Jun 13, 2021 39945
admincapil Jun 7, 2021 25677
admincapil Jul 6, 2023 13668
admincapil May 27, 2024 13577
Total Vote: 393
Tidak adaTotal Vote: 301
BurukTotal Vote: 272
Tidak sopan dan ramahTotal Vote: 272
Tidak kompetenTotal Vote: 267
Tidak sesuaiTotal Vote: 228
Sangat mahalTotal Vote: 243
Tidak cepatTotal Vote: 243
Tidak mudahTotal Vote: 256
Tidak sesuai