Dokumen Adminduk yang sudah TTE (Tanda Tangan Elektronik) tidak perlu dilegalisir.

Sesuai dengan Permendagri No 104 Tahun 2019 bahwa dokumen Adminduk yang sudah TTE (Tanda Tangan Elektronik) tidak perlu dilegalisir.
What's Your Reaction?







Sesuai dengan Permendagri No 104 Tahun 2019 bahwa dokumen Adminduk yang sudah TTE (Tanda Tangan Elektronik) tidak perlu dilegalisir.
admindisdukcapil May 27, 2021 46091
admindisdukcapil Jun 13, 2021 39700
admindisdukcapil Jun 7, 2021 25419
Total Vote: 322
Tidak adaTotal Vote: 297
BurukTotal Vote: 269
Tidak sopan dan ramahTotal Vote: 268
Tidak kompetenTotal Vote: 260
Tidak sesuaiTotal Vote: 225
Sangat mahalTotal Vote: 241
Tidak cepatTotal Vote: 239
Tidak mudahTotal Vote: 252
Tidak sesuai