Disdukcapil Klaten Rilis Laporan Pelayanan Adminduk Per Rabu 26 Agustus 2026
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Klaten menyampaikan laporan pelayanan administrasi kependudukan pada Rabu, 26 Agustus 2026. Pelayanan meliputi KK, KTP-el, KIA, perpindahan penduduk, perekaman KTP-el, akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, serta aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Pelayanan diberikan oleh Disdukcapil Kabupaten Klaten kepada masyarakat Kabupaten Klaten yang membutuhkan layanan administrasi kependudukan.
Laporan pelayanan tersebut merupakan capaian pada Rabu, 26 Agustus 2026.
Pelayanan administrasi kependudukan dilaksanakan melalui layanan Disdukcapil Kabupaten Klaten, termasuk layanan online melalui Sakura Dukcapil Klaten.
Pelayanan ini bertujuan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dokumen administrasi kependudukan sekaligus mendorong masyarakat agar tertib administrasi kependudukan.
Masyarakat dapat mengakses layanan administrasi kependudukan secara langsung maupun secara online melalui kanal pelayanan resmi. Pada 26 Agustus 2026 tercatat pelayanan KTP-el sebanyak 505, KK 444, KIA 150, IKD 104, perpindahan 73, perekaman KTP-el 70, akta kematian 74, akta kelahiran 65, dan akta perkawinan 3. Sementara itu, akta perceraian tercatat 0 layanan. Stok blanko KTP elektronik yang tersedia sebanyak 4.898 keping. Seluruh pelayanan administrasi kependudukan gratis dan tidak dipungut biaya maupun imbalan dalam bentuk apa pun.
What's Your Reaction?





