Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klaten melaksanakan Rapat Koordinasi.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klaten melaksanakan Rapat Koordinasi.

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klaten melaksanakan Rapat Koordinasi (14/01/2025), terkait Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan dengan Dokumen Adminduk bersama Kementerian Agama Klaten dan Seluruh KUA SE-Kabupaten Klaten, Pengadilan Negeri , Pengadilan Agama dan Dinas Pendidikan.

Tujuan Rapat Koordinasi ini merupakan salah satu bentuk sosialisasi dari peraturan baru dan menyelaraskan pemahaman untuk dapat di terapkan pada pengurusan Dokumen Administrasi Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klaten.

DUKCAPIL, PRIMA !

What's Your Reaction?

like
0
dislike
0
love
0
funny
0
angry
0
sad
0
wow
0